DPMD Tanah Bumbu Mulai Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026

BATULICIN, radio-swarabersujud.comDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menginstruksikan pelaksanaan pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung kinerja pemerintahan daerah sekaligus mengetahui perkembangan kondisi desa secara lebih akurat dan terkini.

Melalui surat Nomor B/400.10.2.2/117/DPMD-APD/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat, DPMD Tanah Bumbu menyampaikan bahwa pelaksanaan pendataan Indeks Desa Tahun 2026 tetap dilakukan meskipun hingga saat ini belum terdapat informasi maupun surat resmi terkait pemutakhiran data dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, S.E., M.AP, Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa pendataan Indeks Desa Tahun 2026 akan dilaksanakan sepanjang bulan Juni 2026 dengan mengacu pada mekanisme teknis yang sama seperti pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2025.

Adapun tahapan pelaksanaan pendataan dimulai pada tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Proses penginputan data oleh desa dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 7 Juni 2026. Selanjutnya, verifikasi data oleh pihak kecamatan dilakukan pada 8 hingga 9 Juni 2026, disusul perbaikan data oleh desa pada 10 hingga 11 Juni 2026.

Tahapan berikutnya berupa verifikasi dan validasi data di tingkat kabupaten yang akan berlangsung pada 12 hingga 16 Juni 2026. Setelah seluruh proses selesai, hasil pendataan akan diunggah pada 17 hingga 21 Juni 2026.

Seluruh aktivitas penginputan data dilakukan secara manual dan terdokumentasi dengan baik guna memastikan akurasi serta kemudahan dalam proses verifikasi. Selain itu, hasil pendataan berupa kuesioner dan template Indeks Desa dalam format Excel akan diunggah ke website Kementerian Desa PDT.

Pada tingkat provinsi, proses validasi data dijadwalkan berlangsung pada Minggu IV Juni 2026. Kegiatan tersebut meliputi rekapitulasi, tabulasi data, serta pengolahan hasil verifikasi dan validasi untuk menentukan jumlah data yang dinyatakan valid maupun tidak valid.

Ia menegaskan bahwa informasi lanjutan terkait pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 akan disampaikan kembali apabila terdapat petunjuk atau kebijakan terbaru dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Dengan pelaksanaan pemutakhiran data ini, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi dan perkembangan desa sebagai dasar dalam perencanaan serta pengambilan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

 

Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *