BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (30/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul.
Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana. Saat membacakan sambutan bupati, ia menjelaskan bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang menjadi dasar penyusunan anggaran selama satu tahun.

Disampaikan pula bahwa P-KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan APBD agar tetap selaras dengan arah pembangunan daerah.
Penyusunan P-KUA Perubahan Tahun 2026 bertujuan menyediakan informasi mengenai asumsi makro ekonomi daerah dan kebijakan pendapatan, menjadi pedoman penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, memastikan keterpaduan program pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, mengoptimalkan pelaksanaan anggaran, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD disusun berdasarkan perubahan RKPD dan menjadi acuan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah. Dalam pemaparannya disebutkan, proyeksi pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar 1,65 persen, dari Rp2,302 triliun menjadi Rp2,264 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat 18,79 persen, dari Rp3,036 triliun menjadi Rp3,607 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan naik 82,91 persen, dari Rp734,29 miliar menjadi Rp1,343 triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap bernilai nihil.
Melalui penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 tersebut, pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan melaksanakan pembahasan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Pembahasan ini menjadi tahapan penting sebelum dokumen disepakati bersama sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


