BATULICIN, radio-swarabersujud.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (30/7/2026).
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan berbagai pandangan, masukan, dan catatan terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah. Secara umum, perubahan regulasi tersebut dinilai perlu disusun secara cermat agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik maupun perlindungan terhadap masyarakat.

Sejumlah fraksi menekankan pentingnya sosialisasi secara menyeluruh sebelum kebijakan diberlakukan. Pemerintah daerah juga didorong menyampaikan dasar pertimbangan penyesuaian tarif secara terbuka agar masyarakat memahami tujuan perubahan kebijakan. Selain itu, penerapan sistem pembayaran berbasis digital dinilai perlu terus diperluas untuk meningkatkan transparansi pelayanan, mempermudah proses pembayaran, serta meminimalkan potensi praktik pungutan liar.
Selain aspek pelayanan, pandangan yang disampaikan juga menyoroti perlunya memperhatikan dampak perubahan tarif terhadap daya beli masyarakat, keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta iklim investasi di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengelolaan pajak dan retribusi dinilai perlu dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat.

Masukan lainnya berkaitan dengan pengaturan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta mekanisme pengelolaan retribusi pada sektor tertentu, termasuk retribusi tempat khusus parkir. Ketentuan tersebut dinilai perlu memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung mekanisme pengawasan yang jelas dalam pelaksanaannya.
Secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Transformasi digital dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi dipandang sebagai langkah strategis untuk menciptakan pelayanan yang lebih mudah, cepat, efisien, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Penyampaian pandangan umum tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas berbagai masukan yang diberikan. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku hingga diperoleh kesepakatan bersama terhadap substansi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


