BATULICIN, radio-swarabersujud.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (5/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri jajaran anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati yang membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah, disampaikan bahwa penyusunan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara konsisten dengan berorientasi pada basis kinerja melalui pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil yang terukur, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 juga mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu dengan memperhatikan perkembangan aspirasi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa strategi dan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah konstruktif dalam memperkuat sinergi kedua lembaga untuk menghadirkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sekaligus mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.

Dalam ringkasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disebutkan, pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp2,264 triliun atau berkurang sekitar Rp38,05 miliar dibandingkan anggaran semula. Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat menjadi Rp3,607 triliun atau bertambah sekitar Rp570,71 miliar dari pagu sebelumnya.
Perubahan tersebut mengakibatkan defisit anggaran menjadi sekitar Rp1,343 triliun, meningkat sekitar Rp608,77 miliar dibandingkan sebelum perubahan. Namun, defisit tersebut direncanakan dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, yakni sekitar Rp1,343 triliun.
Mengakhiri sambutannya, Bupati melalui Sekretaris Daerah menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi landasan yuridis dan strategis dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama agar seluruh kebijakan dan program pembangunan tetap berjalan selaras, akuntabel, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah



