BPKAD Tanah Bumbu Bahas Pedoman RKA-SKPD 2027

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi pedoman Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2027, Kamis, 3 September 2026. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu dan diikuti perangkat daerah terkait.

Sosialisasi tersebut membahas sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKA-SKPD 2027, mulai dari arah kebijakan pembangunan, penganggaran belanja, hibah dan bantuan sosial, hingga ketentuan honorarium serta efisiensi administrasi.

Plt. Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu, Reza Agus Riyandie, dalam pemaparannya menjelaskan perubahan arah kebijakan dalam penyusunan anggaran. Tema RKPD 2027 diarahkan pada transformasi infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan publik menuju Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab, sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menitikberatkan pada akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri.

Reza juga memaparkan sejumlah ketentuan penganggaran hibah dan bantuan sosial, termasuk kewajiban mencantumkan nama serta alamat penerima secara jelas. Selain itu, penandaan sumber dana dalam input RKA melalui SIPD diperluas, di antaranya mencakup Dana Bagi Hasil sawit, DAK Fisik, DAK Nonfisik, BLUD, serta sumber dana berdasarkan ketentuan terbaru.

Dalam materi yang sama, dibahas pula pengaturan honorarium dan sumber daya manusia. Penganggaran tenaga ahli mengacu pada Peraturan Bupati Tanah Bumbu, narasumber atau pembahas dari SKPD penyelenggara memperoleh honorarium sebesar 50 persen, sedangkan honorarium PPTK maksimal dianggarkan selama enam bulan. Pengaturan tersebut disertai penekanan pada aspek kepatuhan, kewajaran, serta kejelasan tugas dan tanggung jawab.

Sementara itu, Kasubid Anggaran II BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu, Yulian Setiawan, menyampaikan kebijakan umum penyusunan APBD, khususnya mengenai prioritas kebutuhan daerah dan pencapaian target kinerja. Ia menekankan pentingnya mengutamakan belanja pokok dibanding belanja penunjang serta menetapkan target program, kegiatan dan sub-kegiatan secara konkret sesuai kewenangan pemerintah daerah.

BPKAD Tanah Bumbu Bahas Pedoman RKA-SKPD 2027

Yulian juga memaparkan surat KPK mengenai pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD. Hal tersebut mencakup ketepatan waktu setiap tahapan, pengakomodasian usulan musrenbang, perangkat daerah dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebelum RKPD ditetapkan, serta integrasi dan dokumentasi seluruh proses dalam sistem aplikasi. Jajaran pemerintah daerah juga diminta menghindari praktik penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan benturan kepentingan.

Selain materi tersebut, sosialisasi membahas rencana perubahan Keputusan Menteri Keuangan terkait penandaan belanja wajib APBD Tahun Anggaran 2027 yang menyesuaikan referensi terbaru, yakni Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum penyamaan pemahaman bagi perangkat daerah dalam menyiapkan RKA-SKPD 2027 sesuai ketentuan dan arah kebijakan yang berlaku.

 

Penulis : Hamdan Pratama
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *