BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap sebanyak 24 perkara tindak pidana sepanjang Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., saat press release yang didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., serta Kasi Humas Iptu Supriyo Sanyoto, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tanah Bumbu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah hukumnya.
“Polres Tanah Bumbu telah mengungkapkan sebanyak 24 perkara tindak pidana dari bulan Juli sampai dengan September 2026,” ujar AKBP Novy.
Adapun perkara yang berhasil diungkap meliputi delapan kasus pencurian, dua penganiayaan, satu penadahan, dua kasus senjata tajam, satu pembunuhan, satu penggelapan dan penipuan, dua penggelapan, dua penipuan, tiga persetubuhan, satu pemerkosaan, serta satu pengeroyokan.


Selain pengungkapan perkara pidana tersebut, jajaran Polres Tanah Bumbu juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal melalui Operasi Pekat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.946 botol minuman keras.

Dari keseluruhan pengungkapan perkara, penyidik telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Seluruh perkara selanjutnya masih menjalani proses penyidikan.
“Terhadap seluruh perkara yang telah berhasil diungkap tersebut, penyidik akan melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, proses penyidikan akan terus dilakukan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21, untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap dua.

Ungkap Kasus Pembunuhan
Dalam press release tersebut, Kapolres Tanah Bumbu juga memaparkan dua kasus menonjol. Salah satunya adalah kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Serangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/VIII/50/2026/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL, tertanggal 12 Agustus 2026.
Kapolres menegaskan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Terpisah, pemusnahan ribuan botol minuman keras tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Batulicin), Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan pemusnahan tersebut, barang bukti hasil penindakan tidak kembali beredar di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat di Bumi Bersujud.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


