Bapenda dan UPPD Samsat Batulicin Sosialisasikan Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan 2026

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama UPPD Samsat Batulicin menyosialisasikan program Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan tahun 2026 kepada masyarakat melalui Aksi Talkshow SKPD Radio Swara Bersujud, Senin (28/9/2026).

Talkshow menghadirkan Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Ade Pebriady, serta Kepala Seksi PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi.

Bapenda dan UPPD Samsat Batulicin Sosialisasikan Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan 2026

Dalam talkshow tersebut, masyarakat mendapatkan informasi mengenai program insentif pajak kendaraan yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Program ini berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.

Adimas Fitriandi menjelaskan, salah satu kemudahan yang diberikan dalam program tersebut adalah pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, terdapat diskon pokok PKB tahun berjalan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen.

Program tersebut juga memberikan insentif bagi kendaraan bermotor dengan kondisi tertentu. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah, diberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

Sementara itu, bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dalam daerah atau balik nama, diberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Adimas mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan.

Tidak hanya memberikan keringanan melalui program diskon, Samsat Batulicin juga terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan Samsat Keliling dan pembayaran melalui online digital.

Menurut Adimas, petugas Samsat juga turun langsung ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan.

“Pelayanan kita juga turun langsung ke masyarakat. Ada Samsat Keliling yang datang ke kecamatan-kecamatan di Tanah Bumbu,” jelas Adimas dalam Aksi Talkshow SKPD Radio Swara Bersujud.

Sementara itu, Ade Pebriady menjelaskan bahwa program diskon pajak kendaraan ini juga berkaitan dengan penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Ia menyebutkan, pembayaran PKB kendaraan dengan pelat Tanah Bumbu memberikan porsi penerimaan sebesar 66 persen bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Karena itu, Ade mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Selain melalui pelayanan Samsat dan Samsat Keliling, masyarakat juga mendapat kesempatan melakukan pembayaran pajak kendaraan pada 1 Oktober 2026 bertepatan dengan kegiatan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu.

Ade menyampaikan, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dapat memanfaatkan pelayanan tersebut. Menariknya, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak pada kesempatan itu juga akan mendapatkan bingkisan sembako.

“Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak, nanti pada tanggal 1 Oktober di halaman Kantor Bupati juga bisa datang dan akan mendapatkan bingkisan sembako,” kata Ade.

Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, masyarakat Tanah Bumbu diharapkan dapat memanfaatkan program Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan 2026 sebelum periode program berakhir pada 30 November 2026.

Penulis : Alya Nufus
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *