BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas, disiplin, serta menaati ketentuan yang berlaku. Imbauan tersebut disampaikan BKPSDM pada Selasa (22/9/2026), termasuk terkait larangan perselingkuhan dan konsekuensi disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
BKPSDM menjelaskan, ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dalam ketentuan tersebut, PNS dilarang hidup bersama dengan pria atau wanita sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada pemberian hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, penegakan disiplin PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi disiplin diberikan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Untuk pelanggaran tertentu, hukuman disiplin dapat masuk dalam kategori berat, termasuk pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

BKPSDM juga menekankan pentingnya peran atasan langsung dalam mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan kerja. Pengawasan, pembinaan, dan langkah pencegahan dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan pada masing-masing unit kerja agar potensi pelanggaran dapat ditangani sejak dini.

Di sisi lain, ASN diingatkan untuk tetap menjaga perilaku dan integritas, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Kepatuhan terhadap peraturan, norma agama, dan kesusilaan menjadi bagian dari sikap profesional sebagai aparatur pemerintah.

Melalui imbauan tersebut, BKPSDM Tanah Bumbu menegaskan bahwa kedisiplinan dan integritas merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas ASN. Setiap pegawai diminta memahami ketentuan kepegawaian dan menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Hamdan Pratama
Editor : Ardi Fitriansyah


