BATULICIN, radio-swarabersujud.com —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memastikan kebenaran data pada dokumen kependudukan.
Hal tersebut disampaikan Agustina Pratiwi, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu, saat hadir sebagai narasumber dalam program Aksi talkshow SKPD di Radio Swara Bersujud, Rabu (23/9/2026)

Dalam dialog tersebut, Agustina menjelaskan perbedaan antara pembetulan, perubahan, dan pembatalan akta Pencatatan Sipil, yang masih kerap dianggap sebagai hal yang sama oleh masyarakat.
“Pembetulan pada dasarnya berkaitan dengan kesalahan tulis atau kesalahan redaksional yang terdapat dalam akta Pencatatan Sipil.” Agustina Menjelaskan
Dalam kondisi tersebut, masyarakat tidak perlu langsung beranggapan bahwa akta harus dibatalkan atau membuat akta baru, melainkan dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Disdukcapil.
Sedangkan untuk perubahan nama, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Setelah memperoleh penetapan tersebut, masyarakat masih wajib melaporkannya kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan diterima.
Adapun pembatalan akta juga memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan kondisi dan alasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat tidak dianjurkan langsung memilih mekanisme pembatalan ketika menemukan kesalahan pada dokumen kependudukan.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pembetulan, perubahan, dan pembatalan akta Pencatatan Sipil memiliki mekanisme yang berbeda.
Disdukpencapil Tanah Bumbu juga mengajak masyarakat untuk memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki benar, lengkap, dan sesuai dengan data yang sebenarnya.
Penulis : Ferlin Amalia
Editor : Ardi Fitriansyah


