Diskominfosp Tanah Bumbu Jelaskan Peran SP4N-LAPOR! dalam Pengelolaan Pengaduan

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu menjelaskan peran dan mekanisme pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (16/9/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosp Kabupaten Tanah Bumbu, Akhmad Salehuddin. Ia menjelaskan, SP4N-LAPOR! merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang berfungsi menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memastikan laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Diskominfosp Tanah Bumbu Jelaskan Peran SP4N-LAPOR! dalam Pengelolaan Pengaduan

Menurut Akhmad, SP4N-LAPOR! memiliki peran dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mendorong penyelesaian pengaduan secara terkoordinasi, memberikan kepastian informasi kepada pelapor, serta menjadi bahan evaluasi pelayanan publik. Pengelolaannya berpedoman pada prinsip mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!, Diskominfosp Kabupaten Tanah Bumbu berposisi sebagai pengelola atau fasilitator sistem pengaduan. Tugas tersebut meliputi menerima, memverifikasi, mengklasifikasi, meneruskan, memantau, mengendalikan, hingga melaporkan pengaduan yang masuk. Sementara penanganan substansi laporan menjadi tanggung jawab perangkat daerah atau unit kerja yang menjadi pengampu.

Akhmad memberikan contoh, ketika terdapat pengaduan mengenai kondisi jalan, Diskominfosp terlebih dahulu mengklasifikasi laporan tersebut untuk menentukan instansi yang memiliki kewenangan. Laporan kemudian dapat diteruskan kepada perangkat daerah terkait, kecamatan, maupun unit kerja terdekat sesuai substansi dan kewenangan pengaduan.

Ia juga menekankan pentingnya peran admin dan pejabat penanggung jawab atau PIC dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Menurutnya, keberadaan admin yang memahami sistem serta pejabat yang bertanggung jawab diperlukan agar laporan yang telah didisposisikan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada proses administrasi.

Selain itu, Akhmad menjelaskan sejumlah indikator dalam pengelolaan pengaduan, meliputi kecepatan merespons laporan, kelengkapan dan ketepatan jawaban, tindak lanjut atau penyelesaian, akuntabilitas, serta kepuasan masyarakat. Ia juga menyebut beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian, seperti keterlambatan tindak lanjut, jawaban yang belum menjawab substansi, data pendukung yang tidak lengkap, serta kesalahan disposisi.

Dalam kegiatan tersebut, Diskominfosp Kabupaten Tanah Bumbu juga memberikan pemahaman mengenai alur pengelolaan SP4N-LAPOR! kepada peserta yang berasal dari perangkat daerah, unit kerja, dan satuan pendidikan. Penguatan pemahaman ini berkaitan dengan pelaksanaan pengaduan sesuai kewenangan masing-masing serta pengelolaan laporan melalui sistem SP4N-LAPOR!.

 

Penulis: Hamdan Pratama
Editor: Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *