Pilar Batas Kusan Hulu-Kuranji Dipasang di Desa Karang Mulya

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan peninjauan dan pemasangan Pilar Batas Kecamatan (PABU) sebagai penanda batas wilayah administrasi Kecamatan Kusan Hulu dan Kecamatan Kuranji, tepatnya antara Desa Karang Mulya dan Desa Ringkit, Senin (5/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti unsur Pemerintah Daerah, instansi terkait, perwakilan kedua kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat. Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu, M. Arif Rahman Hakim, dalam kegiatan ini diwakili Kasubbag Administrasi Kewilayahan sekaligus Tim Penegasan Batas Tingkat Kabupaten, Endang Fatmawaty.

Pilar

Pilar batas dipasang di Desa Karang Mulya pada titik yang telah ditentukan melalui pengukuran menggunakan perangkat GPS Garmin 64s. Titik pemasangan tercatat pada koordinat 3°32’51.93″ LS dan 115°45’51.9″ BT.

Pilar tersebut menjadi penanda batas wilayah administrasi Kecamatan Kusan Hulu dengan Kecamatan Kuranji, khususnya antara Desa Karang Mulya dan Desa Ringkit. Pilar dibuat dari beton bertulang dengan ukuran 30 x 30 x 50 sentimeter, kemudian dicat dan diberi tanda atau kode nomor sesuai standar penomoran titik batas yang berlaku.

Peninjauan dan pemasangan pilar dilakukan bersama untuk memastikan posisi serta kondisi tanda batas di lapangan sesuai dengan titik yang telah ditentukan. Kegiatan ini juga disaksikan dan disetujui oleh perwakilan kedua kecamatan serta unsur masyarakat dan tokoh adat setempat.

Selain unsur kecamatan dan desa, kegiatan turut melibatkan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, Bappedalitbang, serta Tim Penegasan Batas Tingkat Kabupaten. Keterlibatan lintas unsur tersebut menjadi bagian dari proses penegasan batas wilayah administrasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemasangan pilar batas ini selanjutnya menjadi bagian dari pelaksanaan penegasan batas wilayah antara Kecamatan Kusan Hulu dan Kecamatan Kuranji. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pemasangan, peninjauan dan perbaikan dapat dilakukan melalui musyawarah kedua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Hamdan Pratama
Editor: Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *