Peninjauan Batas Tanah Bumbu–Banjar, Koordinat yang Disepakati Jadi Acuan

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan peninjauan dan penandatanganan berita acara pemasangan pilar batas daerah antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu di Kantor Desa Tamunih, Kecamatan Teluk Kepayang, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini difasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan kesesuaian posisi pilar dengan titik koordinat yang telah disepakati.

Peninjauan Batas Tanah Bumbu–Banjar, Koordinat yang Disepakati Jadi Acuan

Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Arif Rahman Hakim, M.Sos., turut hadir dalam kegiatan tersebut. Peninjauan ini menjadi bagian dari koordinasi penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil kesepakatan titik koordinat sebelumnya.

Dasar acuan penegasan batas daerah tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, serta Berita Acara Survei Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah yang dilaksanakan pada 10 September 2025.

Berdasarkan hasil survei sebelumnya, titik koordinat yang disepakati berada pada 3° 16′ 1.570″ Lintang Selatan dan 115° 24′ 29.120″ Bujur Timur. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan pilar terpasang pada koordinat 3° 16′ 1.4″ Lintang Selatan dan 115° 24′ 29.4″ Bujur Timur, dengan pergeseran sekitar 10 meter ke arah timur laut yang masuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari hasil peninjauan bersama, disepakati bahwa titik batas yang menjadi acuan tetap mengacu pada hasil Berita Acara Survei Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah tanggal 10 September 2025. Hasil tersebut menjadi dasar untuk memastikan kesesuaian posisi pilar dengan titik koordinat yang telah disepakati.

Perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Maman Suherman, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya tertib administrasi dan koordinasi antardaerah dalam pemasangan pilar batas. Kejelasan batas wilayah berkaitan dengan kepastian pelayanan publik serta pembagian tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan pilar perlu berpedoman pada koordinat yang valid dan didahului koordinasi dengan daerah yang berbatasan. Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan mencatat perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara titik koordinat yang telah disepakati dan posisi pilar yang ditemukan di lapangan.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur terkait dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Peninjauan dan penandatanganan berita acara ini menjadi bagian dari upaya penegasan batas daerah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan acuan koordinat serta hasil kesepakatan bersama.

 

Penulis : Hamdan Pratama
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *