BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, berupa penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari daftar Propemperda tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Persetujuan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul.

Sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) M. Putu Wisnu Wardana dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama dalam penyusunan dan pembahasan Propemperda Tahun 2026.
Propemperda merupakan pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya memerlukan kesiapan materi muatan, data pendukung, serta tahapan penyusunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah menjelaskan, usulan penarikan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi teknis dengan perangkat daerah terkait.
Ada tiga pertimbangan utama yang mendasari usulan tersebut. Pertama, pemutakhiran dan verifikasi data lahan, termasuk lokasi, luas, batas lahan, serta informasi spasial pendukung, masih memerlukan penyempurnaan agar data yang digunakan lebih akurat.
Kedua, kesiapan tahapan pelaksanaan dan dukungan anggaran. Pemetaan serta validasi data membutuhkan waktu dan pendanaan yang memadai. Sementara itu, dukungan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2026 masih memerlukan penyiapan lebih lanjut agar sesuai dengan kebutuhan teknis.
Ketiga, ketepatan materi muatan dan kepastian pelaksanaan. Hal ini diperlukan agar perubahan peraturan daerah nantinya memiliki substansi yang jelas, dapat diterapkan secara efektif, serta selaras dengan ketentuan penataan ruang dan peraturan perundang-undangan.
Meski diusulkan untuk ditarik dari Propemperda Tahun 2026, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap menjadi perhatian penting, terutama dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan usaha tani di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengajuan kembali Raperda tersebut dapat dipertimbangkan pada periode Propemperda berikutnya setelah kesiapan substansi, data pendukung, serta dukungan pelaksanaan terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap sinergi dan kerja sama dengan DPRD terus terpelihara dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, sehingga mampu mendorong pembangunan dan mewujudkan Tanah Bumbu yang semakin maju, makmur, dan sejahtera.
Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah



