DLH

DLH Tanbu Sampaikan Mekanisme Pengelolaan RTH

BATULICIN, RSB – Tupoksi Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) salah satunya adalah Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Tanah Bumbu, Mahriadi Noor melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Hj. Laili Hartati pada saat menghadiri talkshow di RSB Senin (28/3/2022) kemarin.

Lebih lanjut Hj. Laili menjelaskan, pengelolaan RTH sendiri meliputi beberapa kegiatan diantaranya pemantauan, pemeliharaan dan pengamanan titik RTH.

Baca juga DLH Tanbu Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2023

Selain itu, DLH juga melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat yang hendak berkunjung ataupun pedagang agar bisa menjaga RTH yang ada dengan memperhatikan kebersihan dan tidak merusak fasilitas ataupun tanaman yang terdapat di RTH.

Selanjutnya, DLH memberikan pelayanan bila ada masyarakat yang memerlukan bantuan terhadap penanganan seperti misalnya ada pohon yang membahayakan, tetapi berada diluar kawasan pengelolaan dengan langsung mendatangi kantor DLH.

RTH
Ruang Terbuka Hijau sebagai Fungsi Ekologi bermanfaat luas bagi tata ruang, kesehatan, kebahagiaan dan ekonomi suatu daerah. Foto kaltim.prokal.co

Hj. Laili megatakan, dalam pengelolaan RTH tersebut DLH memiliki personil pengelola sebanyak 64 orang yang tersebar di 6 wilayah kerja yaitu Satui, Gunung Tinggi, Kusan Hilir, Kersik Putih, Batulicin Simpang Empat dan Kapet.

Dimana, personil tersebut bertugas memelihara taman dan melakukan penyiraman dengan jam kerja dari jam 07.00 – 12.00 Wita dengan jumlah hari kerja selama 7 hari.

Dia pun, mengajak masyarakat untuk bisa mendukung pengelolaan dan pelestarian RTH dengan melakukan penanaman pohon maupun tanaman buah di sekitar RTH guna menambah keindahan dan kenyamanan saat berekreasi maupun sebagai peninggalan untuk dinikmati generasi berikutnya.(Ros/Zhd/RSB)

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...