BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan Fasilitasi Terkait Pencatatan Sipil dalam rangka Sosialisasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan, Rabu (6/5/2026), di Kecamatan Sungai Loban.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sungai Loban Agus Salim, perwakilan Disdukcapil Tanah Bumbu, unsur Kantor Urusan Agama (KUA), perangkat desa, serta kader posyandu dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Sungai Loban.

Dalam sambutannya, Camat Sungai Loban Agus Salim menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terkait pencatatan sipil harus terus ditingkatkan agar setiap peristiwa penting dapat tercatat secara resmi dan memiliki kepastian hukum.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan, khususnya pencatatan perkawinan dan dokumen sipil lainnya agar pelayanan semakin tertib dan efektif,” ujarnya.

Kegiatan fasilitasi ini merupakan tindak lanjut surat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terkait pelaksanaan sosialisasi pencatatan sipil yang dilaksanakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Batulicin dan KUA di 12 kecamatan.
Selain pemaparan materi mengenai pelayanan pencatatan sipil, peserta juga diberikan pemahaman terkait pentingnya kelengkapan dokumen administrasi kependudukan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan itu terjalin koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, aparat desa, serta masyarakat dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ade Fitriansyah


