BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 terkait perubahan status Desa Batulicin Lama dan Desa Batulicin menjadi kelurahan di Kecamatan Batulicin.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui juru bicara Fraksi PKB, Anggota DPRD Tanah Bumbu, H. M Haris Fadillah, S.E., M.M, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang utama rapat paripurna DPRD, Rabu (6/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Haris Fadillah mengatakan pihaknya menilai perubahan status desa menjadi kelurahan perlu segera disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman sosial maupun administratif di tengah masyarakat.
“Pembentukan desa baru diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan, terutama di daerah terpencil atau perbatasan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, khususnya perangkat desa dan aparatur pemerintahan, agar mampu mengelola administrasi pemerintahan secara optimal pasca perubahan status wilayah tersebut.
Dalam forum rapat paripurna itu, secara resmi menyampaikan menerima dan menyetujui pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin Tahun Anggaran 2026.
“Kami dapat menerima dan menyetujui atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020,” tegas Haris Fadillah di hadapan pimpinan, Eksekutif dan anggota DPRD serta peserta rapat paripurna.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, kepala SKPD, camat, perwakilan instansi vertikal, hingga insan pers dan tamu undangan lainnya.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitrianyah


