BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Kebiasaan membakar sampah sembarangan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
Sesuai arahan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Plt Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Indah Maya Suryanti, Sabtu (22/8/2026), menegaskan bahwa pembakaran sampah secara terbuka atau open burning merupakan salah satu praktik pengelolaan sampah yang dilarang dalam Instruksi Bupati Tanah Bumbu.
Larangan tersebut tercantum dalam Instruksi Bupati Tanah Bumbu Nomor B/600.4.15/1441/DLH-PSLB3.1.Bup/III/2026 tentang Kewajiban Pemilahan dan Pengurangan Sampah dari Sumbernya di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pembakaran sampah secara terbuka dilarang. Jangan sampai upaya membersihkan sampah justru menjadi awal munculnya kebakaran lahan,” tegas Indah.
Menurutnya, api dari pembakaran sampah yang dilakukan di halaman rumah, lahan kosong maupun kawasan terbuka dapat dengan mudah merambat ketika kondisi lingkungan kering. Terlebih, apabila pembakaran tidak diawasi hingga api benar-benar padam.
Karena itu, masyarakat diminta mengubah kebiasaan dalam menangani sampah. Sampah tidak harus dibakar, tetapi dapat dipilah dan diolah sesuai jenisnya.
Sampah organik, misalnya, dapat dimanfaatkan melalui pengomposan, biopori, budidaya maggot maupun metode pengolahan ramah lingkungan lainnya. Sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, logam dan kaca dapat dipilah untuk digunakan kembali, didaur ulang atau diserahkan kepada pihak penerima sampah terpilah.
DLH juga mengingatkan bahwa larangan tidak hanya berlaku terhadap pembakaran sampah. Pengelolaan sampah dengan sistem open dumping atau penimbunan di lahan terbuka serta pembuangan sampah di lokasi yang bukan TPS resmi juga dilarang.
Indah menambahkan, pengelolaan sampah dari sumber merupakan bagian penting dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Kalau dari sumbernya sudah dipilah dan dikurangi, maka sampah residu yang dibawa ke TPA juga semakin sedikit. Ini yang ingin kita dorong bersama,” ujarnya.
DLH Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya akan melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi tersebut. Pihak yang tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan pengelolaan sampah secara tidak bertanggung jawab dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesan DLH jelas: jangan bakar sampah. Karena satu api kecil yang tidak terkendali bisa berubah menjadi persoalan besar bagi lingkungan dan masyarakat.
Upaya mencegah karhutla tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Pencegahan dimulai dari kebiasaan sederhana masyarakat, termasuk menghentikan praktik pembakaran sampah secara terbuka.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


