BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (23/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardana.

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda paripurna merupakan lanjutan pembahasan sebelumnya, yakni mendengarkan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Mewakili Bupati, M. Putu Wisnu Wardana menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran, masukan, serta pandangan konstruktif terhadap perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Menanggapi pandangan Fraksi Amanat Nasional, pemerintah daerah menyampaikan bahwa salah satu substansi penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD. Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran perempuan dalam mengawal berbagai program desa, termasuk pemberdayaan perempuan, kesehatan ibu dan anak, kegiatan posyandu, hingga pengembangan ekonomi kreatif kelompok perempuan di desa.
Selain itu, pemerintah daerah sependapat bahwa penambahan masa jabatan anggota BPD membawa konsekuensi berupa peningkatan tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Karena itu, peningkatan kapasitas anggota BPD menjadi salah satu fokus yang akan terus diperkuat.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama instansi terkait, pemerintah daerah berkomitmen mengintegrasikan berbagai program pelatihan bagi anggota BPD, termasuk penyusunan peraturan desa, pengawasan anggaran, keterampilan komunikasi publik, serta pelatihan legal drafting guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 diharapkan menjadi momentum penguatan peran BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara lebih efektif.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi NasDem Sejahtera, pemerintah daerah menyatakan sependapat bahwa peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa akan semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Keterlibatan perempuan dalam komposisi keanggotaan BPD juga dinilai penting untuk memastikan terciptanya partisipasi yang setara dalam penyampaian aspirasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga tahap persetujuan bersama, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat kelembagaan BPD dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah


