BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Informasi yang beredar mengenai dihapusnya tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen perlu diluruskan. Faktanya, pemerintah tidak menghapus fasilitas tersebut, melainkan mengatur kembali ketentuan mengenai wajib pajak yang berhak memanfaatkannya.
Hal itu disampaikan dalam Aksi Talkshow Inspiratif yang disiarkan Radio Swara Bersujud pada Kamis (25/6/2026). Talkshow menghadirkan dua narasumber dari KPP Pratama Batulicin, yaitu Surono dan Bernandus Handi Kurniawan.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini memberikan kepastian hukum mengenai penerapan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen sekaligus mengatur kembali kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen masih tetap berlaku bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Skema ini juga dimaksudkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain memberikan kepastian hukum, perubahan regulasi tersebut bertujuan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran serta mencegah praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan pengaturan yang lebih jelas mengenai jenis wajib pajak, batas omzet, dan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final.
Dalam talkshow itu juga dijelaskan bahwa tidak seluruh wajib pajak badan dapat menggunakan tarif final 0,5 persen secara berkelanjutan. Penggunaan fasilitas disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat akan beralih menggunakan mekanisme pengenaan pajak dengan tarif umum.
Dengan demikian, informasi yang menyebut tarif PPh Final UMKM 0,5 persen telah dihapus tidaklah benar. Yang dilakukan pemerintah adalah menyempurnakan regulasi agar pemberian fasilitas perpajakan lebih adil, tepat sasaran, serta sesuai dengan karakteristik dan skala usaha wajib pajak.
Penulis : Alya Nufus
Editor : Ardi Fitriansyah


