Syaikul Ansari: FKP Jadi Ruang Perbaikan Pelayanan Satpol PP dan Damkar

BATULICIN, radio-swarabersujud.comSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Ruang Rapat Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Forum dibuka oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto. Dalam sambutannya, Syaikul Ansari menjelaskan bahwa Satpol PP dan Damkar memiliki tiga bidang utama, yakni Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas), serta Bidang Pemadam Kebakaran yang saling mendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Syaikul Ansari: FKP Jadi Ruang Perbaikan Pelayanan Satpol PP dan Damkar

Syaikul Ansari mengatakan, Satpol PP dan Damkar merupakan salah satu perangkat daerah yang menjadi penyelenggara Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Tanah Bumbu. Karena itu, pihaknya membutuhkan berbagai masukan, saran, dan pendapat, baik dari unsur internal maupun eksternal, sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Menurutnya, penyempurnaan pelayanan tersebut bertujuan agar masyarakat memperoleh perlindungan, rasa aman, dan ketenteraman, sekaligus memperkuat koordinasi pelayanan dengan perangkat daerah maupun pemerintah kecamatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Indra Warna, memaparkan peran bidang PPUD dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ia menjelaskan bahwa PPUD bertugas menerima dan mengelola laporan dugaan pelanggaran Perda maupun Perkada, melakukan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan masyarakat, serta melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak terkait sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.

Indra juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, PPUD memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memerlukan proses hukum. Seluruh tahapan penegakan dilakukan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam paparannya, Indra Warna menegaskan bahwa standar pelayanan menjadi pedoman utama bagi Bidang PPUD dalam menangani setiap pengaduan masyarakat. Penanganan laporan dilakukan secara bertahap mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, telaah kewenangan, pemeriksaan lapangan, pembinaan, penindakan hingga pelaporan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda, Perkada, Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dengan mengedepankan prinsip profesional, humanis, transparan, dan akuntabel.

Forum Konsultasi Publik ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, instansi terkait, serta unsur masyarakat. Melalui forum tersebut, peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan Satpol PP dan Damkar sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *