DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda tentang Pemerintahan Desa

BATULICIN, radio-swarabersujud.comDPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut bersama legislatif. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan dua Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya penyesuaian regulasi terkait pemerintahan desa dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda tentang Pemerintahan Desa

Raperda pertama mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini mencakup sejumlah ketentuan, di antaranya masa jabatan dan periodisasi kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara bergelombang, mekanisme apabila hanya terdapat satu calon, serta penyesuaian persyaratan teknis Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa juga memuat ketentuan mengenai jaminan dan tunjangan purna tugas bagi kepala desa. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta fleksibilitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu.

Raperda kedua merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Regulasi ini memuat penataan struktur perangkat desa, termasuk pembatasan jumlah Sekretaris Desa dan pelaksana teknis, sekaligus memperkuat ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam ketentuan pemberhentian, prosesnya diperketat dengan mewajibkan adanya rekomendasi Camat dan persetujuan tertulis dari Bupati. Raperda ini juga mengatur hak kesejahteraan perangkat desa, meliputi jaminan sosial, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan purna tugas. Sementara bagi PNS yang diangkat menjadi perangkat desa, ditegaskan kewajiban untuk mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan kedua Raperda tersebut. Selanjutnya, masukan dan saran dari legislatif akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *