DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

BATULICIN, radio-swarabersujud.comDPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat pengambilan keputusan di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026).

DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

Tiga Raperda yang disetujui yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut. Pada Raperda Pemilihan Kepala Desa, perubahan antara lain mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan ketentuan paling banyak dua kali masa jabatan.

Selain itu, perubahan tersebut mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang, mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon, serta hak Kepala Desa berupa jaminan sosial dan tunjangan purna tugas sesuai kemampuan keuangan desa.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mencakup penataan struktur perangkat desa, mekanisme pemberhentian, serta hak perangkat desa berupa jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, hingga tunjangan purna tugas. Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan bagi PNS yang diangkat menjadi perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Eryanto menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek dan tarif retribusi sesuai potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengatakan seluruh fraksi menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut. Catatan, usul, saran, dan harapan yang disampaikan fraksi selanjutnya dirangkum sebagai kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Muhammad Jaelani kemudian membacakan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 100.3.3/6/DPRD.PP/2026 tentang Persetujuan Penetapan Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah. Rancangan keputusan tersebut kemudian ditawarkan kepada forum rapat dan disetujui peserta rapat, dengan penetapan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan.

 

Penulis: Hamdan Pratama
Editor: Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *