BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi dan silaturahmi bertajuk “Sinergi Bersama: Digitalisasi Pajak untuk Kemajuan Tanah Bumbu” melalui penggunaan alat perekam transaksi atau tapping box, di Gedung Kapet Aksi Merah Putih, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini diikuti para pemilik dan pengelola usaha hotel, warung, rumah makan, restoran, serta tempat hiburan. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda memperkuat kemitraan dengan pelaku usaha sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem perpajakan berbasis digital.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Wiwit Eka Dewi, S.T., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi undangan. Ia berharap pertemuan tersebut dapat memperkuat sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Wiwit juga mengimbau para pemilik dan pengelola usaha yang telah dipasangi tapping box agar mengaktifkan serta menggunakannya secara konsisten. Menurutnya, perangkat tersebut perlu difungsikan sejak awal tahun tanpa harus menunggu surat pemberitahuan dari Bapenda, sehingga pencatatan transaksi usaha dapat berjalan lebih optimal.
Ia menambahkan, Bapenda akan melakukan evaluasi terhadap mitra usaha yang menggunakan tapping box pada akhir tahun. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keaktifan pelaku usaha, yang nantinya disertai pemberian apresiasi berupa hadiah kepada mitra terpilih.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Febriady, S.E., M.M., didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penagihan Pendapatan, Irwan, S.E., M.M., menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pemaparan materi, Ade menjelaskan sejumlah jenis pajak daerah beserta ketentuan tarifnya, di antaranya PBB-P2 sebesar 0,2 persen, BPHTB sebesar 5 persen, Pajak Reklame 25 persen, Pajak Air Tanah 20 persen, serta Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10 persen.

Selain itu, materi juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan dengan tarif sesuai kategori masing-masing.
Ade juga menjelaskan ketentuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda berharap para pelaku usaha semakin memahami ketentuan perpajakan daerah dan meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan tapping box. Sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha diharapkan dapat mendukung optimalisasi PAD serta pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

Penulis: Hamdan Pratama
Editor: Ardi Fitriansyah



