BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Administrasi Umum, M. Yamani, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan M. Yamani, perubahan perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan perkembangan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan perundang-undangan.
Penataan kelembagaan mencakup penyesuaian nomenklatur, susunan organisasi, tipe, dan beban kerja agar pelaksanaan tugas pemerintahan lebih efektif serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Raperda tersebut juga telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan selaku wakil pemerintah pusat.
Melalui perubahan ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap tata kelola pemerintahan semakin optimal, birokrasi lebih efektif, dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat.
Penulis : Mayla Syahwa Rupa
Editor : Ardi Fitriansyah



