BATULICIN, RSB — Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (5/7/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanbu, Agoes Rakhmadi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka mengatakan semoga dengan pelaksanaan rapat paripurna Penyampaian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 ini, semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang semakin maju, mandiri dan sejahtera.
Selanjutnya terkait Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah Pada APBD Tahun Anggaran 2023 Sekda menjelaskan, APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.
Sebagai landasan administrasi yang mengatur pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan prosedur dan teknis penganggaran, secara tertib dan taat asas agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Selanjutnya dikatakan Ambo Sakka, adapun yang menjadi tujuan penyusunan APBD pada dasarnya, untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.
Oleh sebab itu, agar alokasi anggaran pada program dan kegiatan SKPD lebih realistis, terukur serta akuntabel, maka perlu disusun kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follow Program.
Penulis : Desy Aulia
Editor : RSB -01