BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (30/7/2026).
Dalam penyampaian materi pada FKP, Bagian Organisasi selaku pendamping BPKAD menjelaskan bahwa pelaksanaan forum tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menyusun, menetapkan, dan meninjau kembali Standar Pelayanan secara berkala dengan melibatkan masyarakat.

Peninjauan Standar Pelayanan dilakukan melalui evaluasi internal untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP), serta evaluasi eksternal guna mengukur kesesuaian pelayanan yang diterima masyarakat.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) BPKAD, terdapat tiga aspek yang masih perlu menjadi perhatian, yakni ketepatan waktu pelayanan, kualitas produk layanan, dan pengelolaan pengaduan.
Pada aspek ketepatan waktu pelayanan, rendahnya penilaian dipengaruhi antara lain oleh standar waktu yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan, belum mempertimbangkan seluruh tahapan SOP, belum adanya rincian waktu pada setiap tahapan pelayanan, kurangnya monitoring dan evaluasi, serta belum optimalnya penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi petugas pelayanan.
Perangkat daerah juga diingatkan untuk membedakan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan jam pelayanan kepada masyarakat. Petugas pelayanan diharapkan tetap memberikan layanan sesuai jam pelayanan yang telah ditetapkan serta menerapkan kode etik petugas sebagai bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PKP) Mandiri.
Selain itu, apabila pelayanan tidak memenuhi Standar Pelayanan, penyelenggara wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat, paling sedikit berupa permohonan maaf yang dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media komunikasi resmi. Mekanisme pemberian kompensasi tersebut juga harus diatur dalam ketentuan internal perangkat daerah.
Dalam pengelolaan pengaduan, seluruh konsultasi dan pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-LAPOR!, surat elektronik, media sosial, telepon, maupun tatap muka, diminta untuk direkap berdasarkan bidang pelayanan. Rekapitulasi tersebut memuat jumlah pengaduan yang diterima, telah ditindaklanjuti, dan yang masih dalam proses penyelesaian, serta dipublikasikan sebagai bentuk transparansi pelayanan.
Pengelolaan pengaduan juga diharapkan didukung dengan tersedianya ruang konsultasi yang mudah diakses masyarakat, dilengkapi sarana pendukung, serta dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala sebagai dasar perbaikan pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik.
Pada kesempatan itu turut disampaikan nilai sementara Indeks Pelayanan Publik (IPP) BPKAD sebesar 4,17 dengan kategori A- (Sangat Baik) dan masih berpeluang meningkat menjadi kategori A. Sementara itu, nilai sementara IPP UPTD mencapai 3,01 atau kategori B (Baik), dengan aspek yang masih perlu ditingkatkan meliputi persyaratan pelayanan dan perilaku petugas.
Adapun nilai sementara IPP Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berada pada angka 2,46 atau kategori C. Penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya dipengaruhi bertambahnya jumlah unit pelayanan yang dinilai, dari tiga perangkat daerah menjadi lebih dari 100 unit pelayanan.
Seluruh nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi pada Oktober mendatang sebelum divalidasi oleh Kementerian PANRB dan diumumkan secara resmi pada Desember 2026.
Melalui Survei Kepuasan Masyarakat, Forum Konsultasi Publik, serta pemenuhan dokumen pelayanan publik, perangkat daerah diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Tanah Bumbu secara keseluruhan.
Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah


