BATULICIN, RSB – Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan praktek KKN.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tanah Bumbu melalui Kasubbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Ridhar Imanuddin kepada Kru RSB saat menjadi narasumber program talkshow di Studio Radio Swara Bersujud baru-baru tadi.
Visi Reformasi Birokrasi yaitu terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima dan manajemen pemerintahan demokratis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada tahun 2025 mendatang.
Adapun visi tersebut dijabarkan ke dalam misi Reformasi Birokrasi, sebagai berikut:
– Membentuk/menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
– Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, sistem remunerasi, sistem pensiun, sistem penganggaran dan keuangan, mind set dan culture set;
– Pengawasan dan akuntabilitas; kualitas pelayanan publik;
– Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif;
Berikutnya sasaran reformasi birokrasi yakni membangun birokrasi yang berorientasi pada hasil (outcomes) melalui perubahan secara terencana, bertahap, dan terintegrasi dari berbagai aspek strategis birokrasi.
Dia Berharap dengan kembali memahami Grand Design tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu senantiasa selalu berbenah dan melakukan peningkatan yang sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi yaitu membentuk birokrasi profesional, dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.(Ros/Zuh/RSB)
Area lampiran