BATULICIN – Sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat, perangkat daerah sudah harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tanah Bumbu, Jurhaimin melalui Kasubbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana, Aini kepada Kru RSB belum lama kemarin.
Ia menyampaikan, peraturan pelayanan pubik diatur dalam UUD nomor 25 tahun 2009, yang selanjutnya diatur oleh Peraturan Pemerintah no 96 tahun 2012.
Sementara, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 35 tahun 2012. Selanjutnya tentang forum konsultasi, yakni Permen PAN -RB nomor 16 tahun 2017 dan Permen PAN-RB nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat.
Lebih jauh diungkapkan Aini, dalam hal menerima layanan, Bagian organisasi Setdakab Tanah Bumbu melaksanakan forum konsultasi publik, melakukan sosialisasi kepada stake holder terkait, sehingga masyarakat mengetahui persyaratan dalam menerima layanan tersebut.
Sementara dalam pelaksanaan pelayanan publik, pemerintah daerah harus memiliki SOP dan standar pelayanan yang telah ditentukan, kemudian melakukan survei kepada masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelayanan yang diberikan.
Selain itu, akan dilakukan evaluasi terhadap perkembangan pelayanan. Tujuannya agar kesalahan dalam pelayanan dapat diperbaiki sehingga terdapat perkembangan selanjutnya. (Des/Zuh/RSB)