BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi sekaligus pendistribusian blangko surat pemberitahuan pajak daerah terhutang (SPPDT) PBB-P2 di Aula Kantor Kecamatan Sungai Loban, Selasa (11/7/2023).
Ini adalah upaya optimalisasi pajak daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) tahun 2023 ke seluruh desa.
Sosialisasi dibuka oleh Camat Sungai Loban Agus Salim, S.Ag,.M.AP melalui Kasi Pelayanan Publik Syam’ani Noor, S.Sos, yang dihadiri 17 koordinator dan petugas kolektor PBB-P2 Desa se-Kecamatan Sungai Loban.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Eryanto Rais, S.H,.M.M melalui Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah Bahrani, S.AP., M.AP menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan di masing-masing kecamatan, dengan tujuan agar koordinator dan petugas kolektor desa yang diundang bisa lebih fokus dan maksimal dalam melakukan diskusi dengan pihak Bapenda, terkait permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan penyampaian dan penagihan PBB di wilayahnya masing-masing.
Diharapkan petugas koordinator dan kolektor desa atau kelurahan untuk melakukan penyetoran pembayaran PBB secara kolektif agar bisa dilakukan paling lambat pada September tahun 2023.
Adapun syarat pembuatan atau perubahan data PBB untuk pendaftaran PBB yakni mengisi formulir, fotokopi KTP, fotocopy legalitas tanah dan titik koordinat lokasi tanah, kemudian perubahan data PBB dengan mengisi formulir, fotokopi KTP, fotocopy legalitas tanah, titik koordinat lokasi tanah, melampirkan PBB yang sudah ada serta fotocopy bukti jual beli atau hibah.
Sosialisasi dan pendistribusian blangko PBB-P2 ini dilakukan di 12 Kecamatan dengan jumlah seluruh kelurahan atau desa yang didistribusikan yakni 148 diantaranya 5 kelurahan dan 143 Desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor : Desy Aulia Asran