BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu menyosialisasikan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) Kalimantan Selatan tahun 2026 kepada perwakilan kecamatan dan kelurahan, di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (28/9/2026).
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Wiwit Eka Dewi melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, menjelaskan kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi bersama UPPD Samsat Batulicin yang hadir sebagai perwakilan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan. Sosialisasi membahas mekanisme program diskon PKB yang berlaku bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.


Ade menjelaskan, program tersebut juga berkaitan dengan perubahan pengelolaan pendapatan daerah melalui penerapan opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam skema tersebut, pembayaran PKB kendaraan berpelat Tanah Bumbu memberikan porsi penerimaan sebesar 66 persen kepada pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, Kepala Seksi PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi, menjelaskan Samsat merupakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang melibatkan tiga instansi, yakni Polres Tanah Bumbu untuk administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan, UPPD Samsat Batulicin untuk pembayaran PKB, serta Jasa Raharja dalam perlindungan kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan program diskon pajak kendaraan tahun 2026, masyarakat memperoleh pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB. Kendaraan roda dua yang memenuhi ketentuan mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 20 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon sebesar 10 persen. Kendaraan dari luar provinsi yang dimutasikan masuk ke Kalimantan Selatan juga mendapat diskon PKB pokok sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Adimas juga menjelaskan adanya kemudahan bagi kendaraan non-Tanah Bumbu yang dimutasikan masuk ke wilayah Tanah Bumbu, dengan ketentuan diskon 50 persen untuk PKB tahun berjalan. Informasi mengenai program tersebut disampaikan kepada peserta agar dapat diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dari sisi perlindungan kecelakaan lalu lintas, Penanggung Jawab Samsat Batulicin di bawah PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Anggar Bagus Kusuma, menjelaskan SWDKLLJ merupakan komponen pembayaran yang dibayarkan bersamaan dengan pelunasan pajak kendaraan. Santunan yang diberikan antara lain maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap, maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan luka-luka, serta tambahan biaya P3K dan ambulans sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggar menambahkan, jaminan Jasa Raharja mencakup pejalan kaki yang ditabrak kendaraan, kecelakaan antarkendaraan, serta korban tabrak lari dalam ketentuan tertentu. Sementara kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam jaminan tersebut. Untuk pengajuan santunan, dokumen utama yang diperlukan adalah laporan polisi yang memuat kronologi serta subjek dan objek kecelakaan.
Penulis : Hamdan Pratama
Editor : Ardi Fitriansyah


