BATULICIN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menerapkan Work From Home (WFH) di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan surat Edaran Bupati Tanah Bumbu.
Kepala BPPRD Tanah Bumbu, Suhaldi ketika ditemui Kru RSB di kantornya baru-baru tadi mengatakan, penerapan WFH di BPPRD tidak sepenuhnya berpengaruh pada kelancaran pelayanan, yang mana pelayanan terkait perpajakan tetap berjalan seperti biasa.
Hal itu dikarenakan, pelayanan yang dilakukan lebih dominan di lapangan dengan melayani secara langsung.
Lebih lanjut dikatakan, bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara rutin dapat dilakukan melalui Alfamart, Bank Kalsel dan BPAT, sehingga pelayanan tetap berjalan seperti biasanya.
Ditambahkan, pada PPKM level 3 sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan surat Edaran Bupati, pekerjaan dalam bidang keuangan juga tetap berjalan, meskipun hal tersebut berpengaruh terhadap penghasilan daerah, yakni pekerjaan di luar rumah yang berkaitan dengan kerumunan dibatasi, sehingga mengakibatkan penurunan PAD.
Sementara pada PPKM level 4 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pihaknya tetap mengikuti ketentuan yang diinstruksikan tersebut.
Ia berharap kepada seluruh pihak yang tugasnya berkaitan dengan BPPRD untuk tetap mematuhi prokes 5M, sehingga pekerjaan dapat kembali normal dengan berakhirnya WFH, dimana pelayanan secara langsung dapat dimaksimalkan terhadap masyarakat. (Des/Zuh/RSB)