BATULICIN, radio-swarabersujud.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dan tamu undangan.

Sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais. Dalam sambutan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD terhadap raperda yang sedang dibahas.
Pemerintah daerah menjelaskan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tetap sebesar 10 persen sebagaimana telah diterapkan selama ini. Sementara tarif pajak hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk usaha makan dan minum, PBJT dikenakan bagi usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan.

Dalam jawaban tersebut juga ditegaskan bahwa perubahan perda tidak mengubah tarif pajak daerah, melainkan menambah objek retribusi dan menyesuaikan tarif retribusi sesuai fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Pemerintah daerah memproyeksikan perubahan perda tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 10 persen setiap tahun. Optimalisasi pendapatan dilakukan melalui inovasi Gebrak PAD Berhadiah, penguatan penagihan, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pada kesempatan itu juga disampaikan realisasi PAD dari sektor pajak dan retribusi. Tahun 2024 realisasi pajak daerah mencapai 106,72 persen dan retribusi daerah 89,11 persen. Tahun 2025 realisasi pajak daerah sebesar 93,25 persen dan retribusi daerah 112,66 persen. Hingga Juni 2026, realisasi pajak daerah mencapai 48,97 persen dan retribusi daerah sebesar 46,08 persen. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan PAD sekitar 10 persen setiap tahun melalui penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif sesuai fasilitas pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah menyampaikan langkah penguatan pengawasan penerimaan daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi (tapping box), integrasi data dengan instansi terkait, penerapan sistem pembayaran berbasis kode billing, serta perluasan pembayaran secara non-tunai.
Menutup sambutan, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas masukan seluruh fraksi DPRD dan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


