BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar perkuat kecamatan dengan memberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, salah satu isinya yaitu tugas camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di desa.
Selain itu, camat merupakan perpanjang tangan bupati. Oleh karena itu, untuk memperkuat kecamatan, Bupati Tanah Bumbu telah menerbitkan Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengawasan Dana Desa kepada Camat, tanggal 13 Juni 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu Samsir beberapa hari yang lalu ketika dihubungi reporter RSB membenarkan adanya peraturan tersebut.
Adapun maksud ditetapkannya perbup ini adalah menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, partisipasi, pemberdayaan masyarakat, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pada pengelolaan dana desa.
Serta yang terpenting, kecamatan dapat melaksanakan optimalisasi pembinaan dan pengawasan dana desa, memberikan acuan kepada camat dalam mengevaluasi rancangan perdes tentang APBDes.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Samsir mengaku selama ini pihaknya sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan, antara lain berupa sosialisasi di kecamatan, pelatihan dan bimtek perkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia berharap kualitas pembinaan dan pengawasan pemerintah desa dapat semakin meningkat.
Penulis : Desy Aulia
Editor : RSB-01