
BATULICIN, RSB — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu menyebutkan batas-batas kewenangan wilayah jalan yang ada di daerah Bumi Bersujud.
Hal ini disampaikan perwakilan dinas terkait yakni Kabid Binamarga Hernadi dan Ahli Muda Jalan dan Jembatan Ramdan saat menghadiri program talkshow di Radio Swara Bersujud, Rabu (6/7/2022).
Dalam kesempatannya, Hernadi mengatakan dari sisi administrasi atau status ada tiga jenis kategori jalan yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Jalan nasional merupakan jalan yang menghubungkan antar provinsi seperti jalan poros penghubung dari Banjarmasin ke Tanah Laut dan jalan tersebut masuk dalam kewenangan dari Balai pelaksana jalan nasional.
Sedangkan jalan provinsi adalah jalan yang menyambungkan ibukota provinsi, seperti di Tanah Bumbu ini terletak di wilayah Pal 1 Kodeco sampai Mantewe KM 42.
Kemudian untuk total panjang jalan Kabupaten di daerah Bumi Bersujud ini sesuai data berjumlah kurang lebih 1500 KM.
Terkait dengan perbaikan jalan rusak yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat juga menyesuaikan jenisnya baik itu jalan nasional, provinsi maupun kabupaten untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan.
Dinas PUPR berharap masyarakat untuk bersabar terkait dengan perbaikan jalan, dan sampai saat ini dinas terkait juga telah melakukan progres upaya perbaikan seperti menjalani survei, pengukuran jalan, volume dan materialnya.
Penulis : Fitri
Editor : RSB -01