BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program kesehatan daerah tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, dr. Arman Jaya Rikky dalam dialog interaktif Radio Swara Bersujud yang membahas rencana kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa berbagai program prioritas kesehatan tidak dapat dijalankan sendiri oleh Dinas Kesehatan, melainkan membutuhkan dukungan banyak pihak mulai dari SKPD, pemerintah kecamatan, desa, hingga organisasi masyarakat.
“Program kesehatan ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada kolaborasi dengan dinas lain, pemerintah desa, kecamatan, kader posyandu, PKK, dan seluruh unsur masyarakat,” ungkap dr. Arman, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kolaborasi menjadi faktor penting dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, termasuk program penanganan stunting, pencegahan penyakit menular, pelayanan kesehatan ibu dan anak, hingga edukasi pola hidup sehat.
Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi kesehatan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan karena masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui platform digital.
“Kami akan terus memperkuat promosi dan edukasi kesehatan melalui berbagai media agar masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga kesehatan,” katanya.
Dinas Kesehatan juga menilai kader posyandu dan tenaga kesehatan di tingkat desa memiliki peran besar dalam membantu penyebaran informasi dan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, berbagai inovasi layanan kesehatan juga terus dikembangkan pemerintah daerah agar pelayanan semakin mudah diakses masyarakat, terutama bagi warga di daerah pelosok.
Melalui sinergi bersama seluruh stakeholder, pemerintah daerah berharap target-target kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu dapat tercapai lebih optimal pada 2026.
Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah
Viewers : 1


