Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca SMP Negeri 2 Karang Bintang Menuju Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari Pagatan Dirangkai Dengan Haul 80 Desa di Tanah Bumbu Rawan Bencana Alam Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan

Home / Dinas Sosial / Tanah Bumbu

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:12 WIB

Dinsos Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) kepada warga penerima manfaat.

“Sekitar 74 orang keluarga penerima bantuan untuk tahap awal, sementara tahap kedua masih menunggu update data dari operator SIKS-NG,” ungkap Kepala Dinas Sosial Liana Hamita kepada reporter Radio Swara Bersujud usai membuka sosialisasi bantuan sosial RS-RTLH, di pendopo Serambi Madinah, Kamis (4/7/2024).

SIKS-NG adalah Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang dibangun oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai sarana pengelolaan satu data terpadu nasional sebagai solusi pengentasan kemiskinan.

Dalam kesempatan itu Liana Hamita meminta kepada seluruh kepala desa untuk mendorong update data SIKS-NG di desa masing-masing.

Selain itu, ia menghimbau kepada para camat dan kepala desa untuk terus memantau lebih lanjut data warga yang belum masuk dan layak menerima bantuan.

Ia menambahkan, keluarga penerima manfaat RS-RTLH diberikan bantuan dana sebesar Rp35 juta yang langsung ditransfer kerekening penerima.

“35 juta semuanya dari DPA Dinas Sosial, dan masuk kerekening masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Mahyuni mengatakan 74 orang penerima manfaat itu dari masing-masing warga kecamatan. Diantaranya Kecamatan Angsana dua orang, Batulicin tiga orang, Karang Bintang empat orang, Kusan Hilir empat orang.

Kusan Hulu tiga orang, Kusan Tengah tiga orang, Mantewe 11 orang, Satui tiga orang, Simpang Empat tiga orang, Sungai Loban enam orang dan Teluk Kepayang 32 orang.

Ia mengungkapkan, kriteria penerima bantuan meliputi dua aspek yaitu kriteria penerima manfaat bantuan dan bangunan rumah.

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial berdasarkan Permensos nomor 6 tahun 2021.

 

Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah

Share :

Baca Juga

Kecamatan Kusan Hulu

Camat Kusan Hulu Apresiasi Desa Binaan PT Cipta Kridatama Berhasil Kembangkan Klaster Pertanian Berbasis Inovasi Biotron

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Salurkan Bantuan Logistik
dlh

DLH

DLH Siapkan Layanan Pengaduan Sampah

Tanah Bumbu

Ketua DPD KNPI Tanah Bumbu Terpilih Bisa Bersinergi dengan Pemerintah

Tanah Bumbu

Sekda Ambo Sakka Serahkan Lima Gerobak Berkah dan Modal Usaha
Stunting

Dinkes

Hadiri Penilaian Delapan Aksi Convergensi Stunting, Sekda Ambo Sakka Targetkan Pengentasan Stunting Hingga 14 Persen 2024 Mendatang

Tanah Bumbu

Pada Peringatan Hari Jadi, Amiluddin : Saya Upayakan Semaksimal Mungkin Santri SDSM Hadir Semuanya

Tanah Bumbu

Silaturrahmi ke Bupati, Mardani Didoakan Jadi Menteri