BATULICIN, RSB — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu telah mengeluarkan surat edaran mengenai Penambahan Hari Libur Tahun Pelajaran 2021/2022, Kamis (30/6/2022) lalu.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se Tanah Bumbu.
Kepala dinas terkait Eka Saprudin juga telah menyetujui revisi dari surat edaran sebelumnya tentang Revisi Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan yang semula menggunakan waktu minimal dua minggu kini menjadi tiga minggu.
Awal keputusan hari libur tersebut dimulai dari 27 Juni sampai 9 Juli 2022, saat ini sudah diperpanjang menjadi 27 Juni sampai 16 Juli 2022.
Jadi seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah se Kabupaten Tanah Bumbu akan dimulai pada, Senin (18/7/2022) mendatang dengan jam pelajaran atau kegiatan berjalan normal seperti biasa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Reporter RSB melalui WhatsApp, Senin (4/7/2022), Eka menambahkan alasannya yaitu untuk memaksimalkan penerimaan siswa baru.
Selain itu, dari segi kalender pendidikan juga memperbolehkan mengambil batas maksimal waktu libur selama tiga minggu.
Dengan penambahan hari libur tersebut diharapkan agar seluruh unsur disatuan pendidikan yang beragama islam tetap konsisten dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.
Seperti halnya solat duha, pengajian, pembacaan zikir dan bagi yang beragama non islam juga diharapkan dapat menyesuaikan dengan melakukan ibadah berdasarkan ajaran agamanya.
Penulis : Fitri
Editor : RSB 0-1