BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data.
Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi diwakili Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan Arbainah bersama Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda Fuad Annas hadir sebagai narasumber di Radio Swara Bersujud, Rabu (6/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Arbainah menjelaskan beberapa kegiatan yang sedang dijalankan oleh Disdukpencapil. Salah satunya adalah pencapaian target perjanjian kerjasama pemanfaatan data dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk tahun 2024, kami memiliki target kerjasama dengan 10 OPD, dan hingga akhir tahun ini, target tersebut telah terlampaui dengan tercapainya 12 OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil,” jelas Arbainah.
Tujuan utama dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memudahkan OPD dalam mengakses data masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang relevan bagi instansi masing-masing.
Lebih lanjut, Arbainah menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan data yang digunakan.
“OPD yang berkepentingan dalam pemanfaatan data harus memiliki sertifikat ISO 27001,” ungkapnya.
Arbainah juga menambahkan bahwa jaringan yang digunakan untuk akses data bersifat intranet, sehingga hanya dapat diakses oleh OPD terkait.
Dengan langkah ini, Disdukpencapil berkomitmen untuk menjaga keakuratan serta keamanan data masyarakat, sekaligus mendukung sinergi antar OPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Ferlin Amalia
Editor : Ardi Fitriansyah