BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang membahas tindak lanjut pengalihan aset Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kepada Dinas Perhubungan. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset dan pelayanan penerangan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, Dwi Dibyo Raharjo, menjelaskan bahwa rapat kerja Komisi III DPRD merekomendasikan pengalihan pengelolaan aset PJU kepada Dinas Perhubungan. Namun, proses tersebut masih menunggu inventarisasi dan verifikasi sekitar 23.000 aset PJU serta penyelesaian mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama proses pengalihan masih berjalan, pengelolaan aset tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah. Setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi selesai, baru pengalihan dapat direalisasikan sesuai prosedur,” ujar Dwi Dibyo Raharjo saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Dwi Dibyo Raharjo, pengalihan pengelolaan PJU nantinya akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Di antaranya mempercepat pemeliharaan dan penanganan gangguan lampu penerangan jalan, meningkatkan integrasi perencanaan dengan aspek keselamatan lalu lintas, menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia menambahkan, Dinas Perhubungan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis setelah proses pengalihan aset selesai. Langkah tersebut meliputi verifikasi aset secara menyeluruh, penyusunan sistem pengelolaan PJU yang terintegrasi, penyiapan kebutuhan anggaran dan sumber daya manusia, hingga menindaklanjuti pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PJU sesuai hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dwi Dibyo Raharjo juga menegaskan bahwa pengalihan ini hanya mencakup aset Penerangan Jalan Umum (PJU). Sementara itu, penanganan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) yang berada di kawasan permukiman tetap menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Melalui sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dan perangkat daerah terkait, proses pengalihan aset PJU diharapkan dapat berjalan sesuai regulasi. Dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, pelayanan penerangan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan semakin optimal dalam mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


