Disbudporpar Rapat RAD Tentang Layanan Kepemudaan Tanah Longsor di Mentewe, BPBD Tanah Bumbu Lakukan Penanganan Cepat RAPBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 Disetujui Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Verifikasi Forum GERMAS Tahun 2024 Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq : TPA Tanah Bumbu Dinilai Bagus

Home / Dishub / Tanah Bumbu

Jumat, 16 Juli 2021 - 09:00 WIB

Dishub Tanbu Dukung Wacana Pemerintah Kabupaten Layak Anak

BATULICIN – Sebagai upaya mendukung wacana pemerintah daerah menjadi kabupaten layak anak, Dinas Perhubungan (Dishub) Tanah Bumbu sendiri berperan penting dalam hal tersebut. Karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya tidak lepas dari keselamatan di jalan dan keselamatan transportasi.

Hal itu disamapaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Akhmad Marlan melalui Kepala Seksi Angkutan Orang, Suryanto kepada Kru RSB beberapa hari kemarin.

Lebih lanjut ditambahkan, mewujudkan wacana kabupaten layak anak, Dishub berperan sebagai pasilitator peningkatan keselamatan diantaranya membangun fasilitas keselamatan di lingkungan sekolah dan tempat pendidikan lainnya.

Dijelaskan Suryanto, salah satu upayanya adalah membangun zebra talls, yang fungsinya untuk memudahkan anak-anak dalam menyeberang sesuai jalur, membangun marka jalan di sekitar tempat pendidikan serta membuat rambu-rambu tempat penyeberangan di dekat sekolah.

Menurutnya, fasilitas-fasilitas itu sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya dan merupakan program Dishub sendiri dalam peningkatan keselamatan berkendara, dan untuk tahun ini lebih di tingkatkan, mengingat ada wacana pemerintah daerah yang perlu didukung.

Tambahnya lagi, pengadaan fasilitas yang berkaitan dengan sekolah diberikan hanya untuk sekolah-sekolah yang bersinggungan langsung dengan jalur umum, namun hal tersebut tidak mengurangi perhatian terhadap sekolah lainnya.

Untuk menertibkan program tersebut, maka ketika ada pelanggaran akan diberikan sanksi yang ditangaani oleh pihak berwajib.

Ditegasknya, sanksi yang diberikan sesuai Undang Undang pasal 274 sanksinya berupa denda dengan jumlah maksimal kurang lebih Rp 5 juta, sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Selain itu, ia berpesan kepada seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada. (Des/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

DKPP

Sawit Primadona Komoditas Unggulan Tanaman Pangan di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Angsana XIX Tahun 2023 Berlangsung Meriah

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Rapat Koordinasi dengan SKPD

BPBD

Bupati Zairullah Bersama BPBD Kunjungi Desa Sumber Sari

Dinas PolPP dan Damkar

Air Sudah Surut, Petugas Gabungan Bantu Bersihkan Lumpur Pasca Banjir

Bupati Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2022

Informasi

Penanaman Sejuta Pohon Sebagai Implementasi Pelestarian Alam

PUPR

Dinas PUPR Sebutkan Batas Kewenangan Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah BumbuĀ