BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mmmenggelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Kegiatan berlangsung selama dua hari di Hotel Ebony Batulicin, 6-7 Maret 2024, yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan di Tanah Bumbu.
Adapun narasumber yang dihadirkan yakni Sekretaris Bappenda Kab. Tanah Bumbu Brian Aji Sokko, ST. M.Sos dan Tenaga Pendamping OSS Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan Adam Indrawijaya, S.Si.
Dalam paparan materi yang disampaikan oleh Brian Aji, Tanah Bumbu memiliki berbagai jenis pajak, diantaranya jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan bupati, yakni PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Selain itu, terdapat jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendirisendiri oleh wjaib pajak, diantaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kemudian, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
Penulis/Editor : Desy Aulia Asran