DPRD Tanah Bumbu Setujui Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu masa persidangan ketiga, rapat ke-10 tahun sidang 2026, Selasa (6/10/2026), di ruang utama sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, perusahaan daerah, perbankan, serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100.3.3/9/DPRD.PP/2026 tentang persetujuan penetapan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa menjadi Peraturan Daerah.

Perubahan regulasi tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif yang disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, disampaikan bahwa perubahan regulasi BPD mencakup sejumlah hal penting, di antaranya masa jabatan, batas periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam BPD.

Dprd

Pemerintah daerah menilai penyesuaian Perda tersebut diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD dinilai memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak terkait yang telah bersama-sama membahas dan merumuskan perubahan Perda tersebut hingga mencapai tahap pengambilan keputusan.

Setelah persetujuan DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari proses penetapan dan pemberlakuan Perda.

Dengan ditetapkannya regulasi tersebut nantinya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, dapat berjalan lebih optimal, profesional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *