BATULICIN, MC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Load (Odol) di jalan nasional Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (27/1/2022) kemarin.
Puluhan kendaraan angkutan barang diberhentikan oleh petugas gabungan Dishub dan Satlantas untuk kemudian dilakukan pemeriksaan baik surat kendaraan maupun dimensi muatan.
Razia penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama dengan Dishub Provinsi Kalimantan Selatan terkait penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2012.
Operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dimulai pada pukul 09.30 Wita hingga 11.30 Wita.
Dalam kegiatan penertiban tersebut puluhan kendaraan angkutan barang dengan kapasitas berlebih dilakukan penilangan oleh petugas.
Kepala Dishub Tanah Bumbu, Ahmad Marlan mengatakan, penertiban yang dilaksanakan tim gabungan itu adalah tindak lanjut dari rapat di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dijelaskan Marlan, kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over kapasitas muatan dilakukan penilangan di tempat.
Kemudian operasi gabungan ini juga akan terus dilaksanakan di beberapa tempat yang berbeda.
Marlan berharap, ke depannya nanti Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memiliki jembatan timbang sendiri guna memudahkan dalam penindakan terhadap kendaraan Odol. (Iwn/Zhd/RSB)