BATULICIN, RSB — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu, kembali melakukan penertiban disejumlah Tempat Hiburan Malam ( THM ) pada Jumat ( 8/7/22 )malam.
Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu dan Polisi Militer Sub Denpom Tanah Bumbu melakukan Patroli Penertiban razia mulai di Jalan Kodeco, Kecamatan Simpang Empat dan di Rumah Susun ( Rusunawa ), Gunung Tinggi kecamatam Batulicin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. H. Anwar Salujang mengatakan, hal ini dilakukan karena laporan warga diduga terdapat pasangan mesum di Rusunawa Batulicin sehingga petugas pun melakukan razia dilokasi tersebut.
Akan tetapi dalam razia di Rusunawa tersebut tidak ditemukan pasangan mesum atau praktik prostitusi disana.
Kemudian, petugas gabungan meneruskan operasi pada beberapa tempat hiburan malam di Kecamatan Angsana. Petugas menemukan beberapa tempat hiburan berupa Karaoke yang tidak mengantongi izin usaha serta menjual miras.
Dalam giat tersebut petugas mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek diantaranya bir guiness, anggur merah, wisky dari beberapa tempat hiburan malam di Kecamatam Angsana.
Dikatakan Anwar Salujang, ratusan botol miras tersebut diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu yang selanjutnya akan dimusnahkan.
Ia menghimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam, agar segera melengkapi surat izin usahanya, memperhatikan jam operasional, tidak menjual miras dan tidak beraktivitas setiap malam jumat.
Penulis : Desy Aulia
Editor : RSB-01