Bupati Zairullah Azhar Resmi Buka Kejuaraan Karate INKAI Piala Bupati Tahun 2024 Ustadz Abdul Hamid: Kebaikan dan Keburukan Dua Perilaku yang Bertentangan Disbudporpar Tanah Bumbu Fasilitasi Forum Group Discussion Pemuda Sekda Dr.Ambo Sakka Tutup MTQ ke-20 Tingkat Kabupaten, Kecamatan Kuranji Juara Umum Peringati Milad ke-17, DAPM Makmur Bersama Kecamatan Sungai Loban Salurkan 730 Paket Sembako

Home / Disdukpencapil / Tanah Bumbu

Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:40 WIB

Jika Mengalami NIK Invalid Segera Laporkan

BATULICIN – Bagi masyarakat yang mengalami NIK invalid atau tidak terbaca, silahkan melapor. Karena Dinas Kependudukn dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu telah menyediakan pelayanan pengaduan konsolidasi yang akan direspon paling lambat 3×24 jam.

Dalam masa tersebut NIK dipastikan sudah bisa kembali digunakan.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu melalui Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan, Norhikmah kepada Kru RSB belum lama kemarin.

Ia mengatakan, pelayanan pengaduan bisa diakses melalui website di Bit.ly/DWHpengaduantanbu. Atau datang langsung ke Kantor Disdukpencapil dengan membawa KTP dan KK.

Saat ini sering terjadi pada masyarakat tentang NIK invalid atau tidak terbaca maupun terdaftar ketika melakukan kepengurusan di Bank maupun di BPJS.

Penyebab NIK invalid terjadi karena beberapa faktor, misalnya karena data ganda, NIK KTP dan KK tidak sinkron, masalah sistem pencatatan, ataupun kekeliruan dalam menginput NIK.

Norhikmah menambahkan, khusus untuk pengaduan NIK invalid pada BPJS Kesehatan, Disdukpencapil Tanah Bumbu sudah bekerjasama dengan Puskesmas, Rumah Sakit, dan Kantor BPJS.

Jadi, jika ada yang mengalami NIK invalid pada saat mengurus BPJS Kesehatan, silakan langsung laporkan ke petugas di Puskesmas atau Rumah Sakit yang nantinya akan langsung diproses dan ditindak lanjuti. (Tar/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Berikan Pembinaan Bagi Pengelola Bina Keluarga Balita

Tanah Bumbu

Disdik Tanah Bumbu Terbitkan Surat Edaran Kegiatan dan Hari Libur Selama Ramadhan

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Pimpin Upacara Hari OTDA XXVII dan Hardiknas Tahun 2023 di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Telusuri Makna Ibadah Hari Raya Qurban, Ustazd Abdul Hamid Sosialisasikan Sembelih Halal

Tanah Bumbu

Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu, Penghasil Utama Produksi Gula Habang

Kecamatan Kuranji

Kuranji Siap Jadi Tuan Rumah MTQN Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu ke-20

Tanah Bumbu

Bagian Hukum Setda Jelaskan Proses Bantuannya Secara Litigasi dan Non Litigasi 

Tanah Bumbu

Delegasi Anak Tanah Bumbu Ikuti Jambore Pemuda Daerah Provinsi Kalimantan Selatan