BATULICIN – Bagi masyarakat yang mengalami NIK invalid atau tidak terbaca, silahkan melapor. Karena Dinas Kependudukn dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu telah menyediakan pelayanan pengaduan konsolidasi yang akan direspon paling lambat 3×24 jam.
Dalam masa tersebut NIK dipastikan sudah bisa kembali digunakan.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu melalui Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan, Norhikmah kepada Kru RSB belum lama kemarin.
Ia mengatakan, pelayanan pengaduan bisa diakses melalui website di Bit.ly/DWHpengaduantanbu. Atau datang langsung ke Kantor Disdukpencapil dengan membawa KTP dan KK.
Saat ini sering terjadi pada masyarakat tentang NIK invalid atau tidak terbaca maupun terdaftar ketika melakukan kepengurusan di Bank maupun di BPJS.
Penyebab NIK invalid terjadi karena beberapa faktor, misalnya karena data ganda, NIK KTP dan KK tidak sinkron, masalah sistem pencatatan, ataupun kekeliruan dalam menginput NIK.
Norhikmah menambahkan, khusus untuk pengaduan NIK invalid pada BPJS Kesehatan, Disdukpencapil Tanah Bumbu sudah bekerjasama dengan Puskesmas, Rumah Sakit, dan Kantor BPJS.
Jadi, jika ada yang mengalami NIK invalid pada saat mengurus BPJS Kesehatan, silakan langsung laporkan ke petugas di Puskesmas atau Rumah Sakit yang nantinya akan langsung diproses dan ditindak lanjuti. (Tar/Zuh/RSB)