BATULICIN,RSB – Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022 telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin, 20 September 2021 siang kemarin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA, dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, Forkopimda, pimpinan SKPD, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
Bupati Tanah Bumbu dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka menyampaikan ringkasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022. Bahwa Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022, sebesar 1 Triliyun 270 Milyar 617 Juta 100 Ribu 568 Rupiah.
Sedangkan Belanja Daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022, sebesar 1 Triliyun 405 Milyar 617 Juta 100 Ribu 568 Rupiah, dengan Surplus atau Defisit APBD Tahun Anggaran 2022, sebesar 135 Milyar Rupiah.
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah, yang berasal dan komponen penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun sebelumya, sebesar 150 Milyar Rupiah.
Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah, sebesar 15 Milyar Rupiah, sementara itu, untuk Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar 135 Milyar Rupiah.
Ia berharap, melalui Penandatangan Nota kesepakatan itu, tentu merupakan langkah konstruktif terhadap terciptanya bangunan kerjasama yang harmonis, dalam rangka memberikan pelayan optimal kepada masyarakat, untuk menuju Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah. (Yud/Zuh/RSB)