BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang membina Forum Anak Daerah melalui Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) mengharapkan forum ini menjadi wadah untuk generasi anak yang berkualitas dan berkarakter.
Harapan itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Mariani ketika sambutan dalam acara Temu Forum Anak Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Roadshow Generasi Cerdas Cakap Digital Tahun 2022, bertempat di Studio Mini Dispersip setempat, Kamis (25/8/2022).
Adapun tema kegiatan tersebut yakni menyongsong generasi cerdas cakap digital berakhlakul karimah, mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Sebelumnya, Mariani menyampaikan permohonan maaf bupati yang tidak bisa berhadir karena sedang menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap tiga Raperda Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam hal ini, ia menyambut baik dengan diadakannya Kegiatan Temu Forum Anak Daerah sekaligus Roadshow Cerdas Cakap Digital di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dimana, Forum Anak Daerah ditujukkan sebagai wadah yang menampung aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan Anak tentang pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dalam proses pembangunan.
Disamping itu kegiatan temu Forum Anak Daerah ini, juga diiringi dengan roadshow cerdas cakap digital, yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi anak-anak, atau generasi muda untuk lebih cerdas dalam memahami, serta bijak dalam menggunakan aplikasi digital maupun media sosial.
Seperti yang kita ketahui bersama, pada era modern seperti sekarang ini, media sosial dapat berdampak pada kesehatan psikologis anak-anak, hal tersebut disebabkan karena dengan adanya media sosial anak-anak menjadi malas berinteraksi dengan orang lain, sehingga berpotensi membuat mereka menjadi anti sosial.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada Kepengurusan Forum Anak Daerah yang dibina oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019, agar mampu meningkatkan dan menguatkan peran dan fungsinya secara optimal sebagai wadah partisipasi anak, agar terciptanya generasi muda yang bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara.
Penulis/Editor : Desy Aulia Asran