Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Sungai Loban Berlangsung Meriah Selama Kepemimpinan Abah Zairullah Sudah 27 Desa Dimekarkan Apel Gabungan HUT KORPRI ke-53 : Sekda Ambo Sakka Sampaikan Tujuh Amanat Presiden RI Kabag Kesra Imami Sholat Taubat, Dhuha, dan Hajat di Serambi Madinah Hari KORPRI Ke-53, Bupati Zairullah Azhar Ajak Maknai Peringatan Ini.

Home / Tanah Bumbu

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:20 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Ciptakan Ketentraman di Lingkungan Masyarakat

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Satpol PP dan Damkar setempat menciptakan ketentraman, ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Demikian disampaikan Bupati Tanah Bumbu Abah dr. H. M. Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap dua buah Raperda, di ruang rapat paripurna setempat, Senin (22/5/2023).

Dalam sambutannya, Sekda Ambo Sakka menyampaikan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi tentang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang disampaikan fraksi – fraksi DPRD.

Ia mengakui, ditahun terakhir terdapat beberapa permasalahan ketentraman masyarakat yang dibebankan kepada pemerintah, sehingga semua personil di Satpol PP membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk personil dari masyarakat seperti Babinsa, Linmas, Kamtibmas dan lain sebagainya.

Landasannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.

Ambo Sakka mengungakapkan melalui Perda yang akan disahkan itu, pemerintah daerah siap menjalankan ketentuan.

Dalam aturan tersebut terdapat 26 kategori yang akan mendapatkan perlindungan, diantaranya anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan disabilitas, anak yang menjadi korban hingga kekerasan, dan seterusnya.

Selanjutnya agar tercapai suasana tentram tertib serta aman, masyarakat juga akan terlindungi, sudah dirancang 13 tertib yang sudah diatur dalam Raperda tersebut.

Ia berharap, dengan lahirnya Perda tersebut kedepannya dapat memudahkan pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan dan kenyaman di lingkungan masyarakat dengan penerapan yang lebih efektif dan efisien.

 

Penulis : Fitriana Rahma
Editor : Yudistira Aryadi

Share :

Baca Juga

DKPP

DKPP Tanah Bumbu Siapkan Kuota Pelatihan Perkebunan Sawit

Dishub

Dishub Tanbu Dukung Wacana Pemerintah Kabupaten Layak Anak

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Program YESS Wujudkan Petani Milenial Tangguh dan Berkualitas

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Festival Anak Daerah

Tanah Bumbu

Turnamen Banjarsari CUP Kecamatan Angsana, PT CK Raih Juara Dua dan Tiga

RSUD

RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bakesbangpol

Jelang Pilkada Serentak, Kepala Bakesbangpol Nahrul Fajeri Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif bagi Kalangan Pemilih Pemula

Tanah Bumbu

Sekda Ambo Sakka Pimpin Rakor Persiapan Pesta Adat Mappanre Ri Tasie 2023