Kadis Pendidikan Amiluddin : Kenaikan Gaji Guru Semakin Bagus Kualitas Pendidikan Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu Sosialisasikan Program Bakuliling BPBD Tanah Bumbu Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Desember 2024 dan Januari 2025 Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Sungai Loban Berlangsung Meriah Selama Kepemimpinan Abah Zairullah Sudah 27 Desa Dimekarkan

Home / Disdukpencapil / Kependudukan

Selasa, 19 Juli 2022 - 10:20 WIB

Pengadilan Agama Gandeng Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento : Bila Cerai Status di KTP Jadi Janda

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Kantor Pengadilan Agama ( PA ) Kelas II Batulicin menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu guna meningkatkan pelayanan masyarakat mengenai administrasi persidangan status cerai hidup bagi masyarakat.

Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, beberapa hari lalu mengatakan, kerjasama disepakati dengan penandatanganan perjanjian kerjasama pelayanan terintegrasi
dengan Pengadilan Agama Batulicin.

Usai menghadiri acara di pendopo Istana Anak Yatim Darul Azhar, Minggu ( 17/7/2022 ) malam l, Gento menjelaskan, masyarakat yang telah melaksanakan perceraian, melalui inovasi “Kapalku _Kandas”, maka ada perubahan status perkawinan di KTP. Dimana, dokumen tersebut langsung dikeluarkan dan yang bersangkutan tidak perlu lagi mengurus perubahannya kepada pihak Disdukcapil.

Ia menambahkan, melalui sistem yang terintegrasi, tentunya hal ini akan memangkas birokrasi dan mempercepat proses pelayanan.

Karena kerjasama sudah dilaksanakan, maka tinggal menunggu aplikasi yang dibangun oleh pihak PA.

Dan nanti, implentasinya dari pada Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) itu adalah begitu seseorang yang mengajukan gugat cerai kemudian keluar surat penetapan dari pengadilan agama, maka melaui aplikasi tersebut, pihaknya melakukan updating data dari penetapan PA dan yang mengirim ke Dukcapil, sehingga statusnya mereka cerai hidup.

Jadi dalam satu layanan sudah include didalamnya. Sehingga begitu mereka cerai tidak usah lagi mengurus ke Dukcapil atas perceraiannya, tapi sudah tergabung link diaplikasi tadi.

Gento Hariyadi menyebutkan, ketika surat penetapan PA keluar, maka surat cerai juga keluar serta pergantian Kartu Keluarga ( KK ) dari statusnya cerai hidup, sementara KTP berubah status, menjadi janda atau duda.

Sedangkan mereka yang cerai mati, prosesnya tidak melalui penetapan PA tapi cukup menunjukkan surat kematian dari desa, bidan, rumah sakit atau puskemas maka langsung di-updating, tidak melalaui kerjasama.

Tentang kesiapan aplikasi tersebut, menurut Gento, pihaknya sudah komunikasi dengan Kepala Pengadilan Agama Batulicin Kelas II Hj. Mursidah dan berjanji dalam waktu dekat akan selesai.

Penulis : Desy Aulia

Editor : RSB-01

Share :

Baca Juga

Disdukpencapil

Program DMM Disdukpencapil Tunggu Jadwal Talkshow di RSB
Disdukpencapil

Disdukpencapil

Disdukpencapil Tanbu Tanggapi Rencana Pemerintah Terapkan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK

Disdukpencapil

Disdukpencapil Jelaskan Lima Elemen Data yang Tidak Boleh Dibagikan ke Orang Lain
disdukcapiltanbu

Covid-19

Antusias, 63 Siswa SMKN 2 Simpang Empat Ikuti Dilan Amanah

Disdukpencapil

Disdukpencapil Prioritaskan Perekaman Bagi ODGJ, Tua Jompo dan Disabilitas

Disdukpencapil

Disdukpencapil Lakukan Perekaman e-KTP Terakhir Tahun Ini di Teluk Kepayang

Disdukpencapil

Perekaman e-KTP Digelar di SMKS Kodeco

Disdukpencapil

Disdukpencapil Sedang Lakukan Pendataan Penduduk Non Permanen