BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan peninjauan dan pemasangan Pilar Batas Kecamatan (PABU) di dua wilayah perbatasan kecamatan, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut mencakup batas Kecamatan Karang Bintang dengan Kecamatan Mantewe serta Kecamatan Simpang Empat dengan Kecamatan Mantewe.
Pada titik pertama, pemasangan pilar dilakukan sebagai penanda batas wilayah antara Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang, dengan Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe. Sementara titik kedua berada di batas antara Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, dengan Desa Mentawakan Mulia, Kecamatan Mantewe.

Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu, M. Arif Rahman Hakim, dalam kegiatan tersebut diwakili Kasubbag Administrasi Kewilayahan sekaligus Tim Penegasan Batas Tingkat Kabupaten, Endang Fatmawaty. Kegiatan turut disaksikan unsur Pemerintah Daerah, instansi terkait, perwakilan kedua kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat dan tokoh adat setempat.
Pada batas Kecamatan Karang Bintang dan Kecamatan Mantewe, pilar dipasang di Desa Sari Mulya pada koordinat 3°16’46.0″ LS dan 115°53’51.3″ BT. Pilar tersebut tercatat dengan nomor PABU TK 63.10.07.2010-08.2009-005 dan berdasarkan hasil peninjauan, titik koordinat batas kecamatan sebenarnya berada pada as Jalan Transmigrasi.
Sementara pada batas Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Mantewe, pilar dipasang di Desa Mentawakan Mulia pada koordinat 3°15’36.4″ LS dan 115°54’33.9″ BT. Pilar tersebut tercatat dengan nomor PABU TK 63.10.06.2004-08.2011-008, sedangkan batas kecamatan pada lokasi tersebut mengikuti batas alam berupa aliran Sungai Mirih Jaranih.
Kedua pilar dibuat dari beton bertulang dengan ukuran 30 x 30 x 50 sentimeter. Pilar kemudian dicat dan diberi tanda atau kode nomor sesuai standar penomoran titik batas yang berlaku, sehingga dapat menjadi penanda batas wilayah administrasi di lapangan.

Peninjauan dan pemasangan pilar dilakukan untuk memastikan keberadaan serta posisi tanda batas sesuai dengan hasil pengukuran dan kondisi wilayah di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses penegasan batas wilayah administrasi di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasil kegiatan selanjutnya menjadi bagian dari administrasi penegasan batas daerah. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pemasangan pilar batas, peninjauan dan perbaikan dapat dilakukan melalui musyawarah kedua pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Hamdan Pratama
Editor : Ardi Fitriansyah



